Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan Pppk (p3k) Tahap 1 Tahun 2019
  • Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DI Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
  • Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Ppkn
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Rekrutmen (Seleksi) Calon Asesor Ban Paud Dan Pnf Tahun 2019
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik DI Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd
  • Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
  • Download Buku Pkp Guru Bahasa Inggris Smp Edisi 2019/2020
  • Download Buku Pkp Guru Bahasa Inggris Smp Edisi 2019/2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment