Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Pembahasan TPA Dan Tkd Pkn Stan 2020
  • Juknis (Juklak) Lomba Menulis Esai Smp Nasional Tahun 2018
  • Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017
  • Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  • Lomba Poster Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK Sd Smp Sma Sederajat
  • Download Panduan Penyusunan Soal Usbn SD Smp Sma Smk Tahun 2018
  • Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020
  • Latihan Soal Un Unbk Ppkn Program Paket B Setara Smp
  • Download Aplikasi E Rapor (Erapor) Sma V.2018.D.1

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment