Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Skb Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020
  • Kalender Pendidikan Provinsi Dki Jakarta 2019/2020, Kaldik 2018/2019 Dan Kaldik 2017/2018
  • Rincian Formasi Penerimaan Cpns Kejaksaan Tahun 2019, Terdapat 2000 Formasi Untuk Lulusan Slta (Sma Smk Sederajat)
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Fisika Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Jadwal Dan Syarat Pendaftaran Peserta Plpg Bagi Lulusan s2 Sesuai Surat Edaran Dirjen Gtk No.2087/B.b4/Gt/2017
  • Download Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Edisi 2016 Mapel Ppkn Dan Ipa Smp
  • Assessment of Learning, Assessment for Learning, Assessment as Learning
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Aplikasi Skp Guru Berdasarkan Golongan Sesuai Pedoman Penyusunan Skp Dan Penilaian Prestasi Kerja Yang Diterbitkan Kemendikbud

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    0 comments:

    Post a Comment